Tak Pakai Masker, Jatim akan Berlakukan Sanksi Administratif Denda Hingga Kurungan
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan Perda terkait Covid-19 dan akan memberikan sangsi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, yang nantinya memberikan sanksi administratif, denda serta kurungan. Hal itu sudah dibahas antara Muspida Jatim dan DPRD Provinsi Jatim.
Hal itu disampaikan Wagub Jatim, Emil Dardak pada giat peresmian Pos Gabungan Pencegahan Covid 19 terpadu Provinsi Jawa Timur di GOR Hayam Wuruk Kodam V Brawijaya dihadiri oleh Waka Polda Jatim Brigjen Pol Selamet Hadi Supraptoyo, Rabu (29/07/2020).
Wagub Jatim, Emil Dardak juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPBD Pusat dalam memberikan bantuan pelatihan kepada relawan yang akan turun.
Sementara Deputi Pencegahan BPBD Pusat, Lilik Kurniawan juga memberikan apresiasi kepada provinsi jatim utamanya Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Untuk itu, BNPB pusat memberikan dukungan terkait penyelesaian penanganan Covid-19 di Jatim.
“Dukungan BNPB agar masyarakat kita menjadi sehat. Masyarakat sekarang harus berubah seperti menjaga protokol kesehatan dan jaga jarak dalam jangka waktu 1 bulan,” katanya.
Bantuan termasuk pelatihan terhadap relawan yang akan terjun ke masyarakat di wilayah Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga usaha, bertugas menyadarkan masyarakat untuk merubah kebiasaan dalam mengantisipasi peredaran Covid-19.
Lilik kurniawan Deputi Pencegahan BNPB Pusat didampingi oleh Wagub Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Wakapolda Jatim menyampaikan dalam jumpa persnya, bahwa bantuan yang disediakan untuk percepatan penanaganan Covid-19 di Jatim ini melalui penta helik dengan tiga cara yaitu operasi secara kewilayahan, memberikan trening kepada relawan dan melalui data yang terintegrasi. (tim/tnpj)








