Tegas! Gubernur Keluarkan SE Baru: Atur Perilaku Wisman Selama Berkunjung di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat merilis SE tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, Senin (24/03/2025). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Guna mendukung pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, serta menjaga ketertiban, kenyamanan, dan citra positif Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan tegas menerbitkan aturan bagi wisatawan asing selama berkunjung ke Bali.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. SE ini diterbitkan untuk menjaga martabat dan kehormatan masyarakat Bali, harus dijaga dari perilaku oknum wisatawan yang tidak bertanggung jawab.

Contoh yang sudah terjadi, seperti pelecehan terhadap simbol suci agama, gangguan ketertiban hingga kriminalitas menjadi sisi negatif yang harus dihadapi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Tidak jarang perilaku wisatawan, khususnya wisatawan asing tidak menghormati dan berlaku semena-mena saat berlibur di Bali.

SE itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dan mulai berlaku mulai hari Senin, 24 Maret 2025.

Salah satu poin SE tersebut adalah, wisman yang belum membayar pungutan wisatawan asing akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata (DTW).

Gubernur Bali Wayan Koster saat merilis SE tersebut menyampaikan, bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah kebijakan penting, termasuk Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil keputusan Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, serta arahan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI.

Aturan Baru untuk Wisatawan Asing dalam SE tersebut, wisatawan asing diwajibkan untuk :

  1. Menghormati kesucian pura dan simbol keagamaan.
  2. Menghargai adat, tradisi, dan budaya Bali.
  3. ⁠Mengenakan busana yang sopan selama berada di tempat umum.
  4. ⁠Berlaku sopan dan tidak membuat keributan.
  5. ⁠Melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing melalui website resmi https://lovebali.baliprov.go.id.
  6. ⁠Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi.
  7. ⁠Menukar uang di tempat penukaran resmi (authorized money changer).
  8. ⁠Melakukan transaksi menggunakan mata uang Rupiah dan QRIS.
  9. ⁠Tertib berlalu lintas sesuai hukum Indonesia.
  10. ⁠Menggunakan kendaraan resmi dari badan usaha penyewaan transportasi.
  11. Menginap di akomodasi resmi berizin.

Sementara Larangan dan Sanksi Tegas Surat edaran juga melarang keras wisatawan asing untuk:

  1. Masuk ke area suci pura tanpa kepentingan persembahyangan.
  2. ⁠Memanjat pohon sakral atau berperilaku tidak pantas di tempat suci.
  3. ⁠Buang sampah sembarangan dan menggunakan plastik sekali pakai.
  4. ⁠Bertindak kasar atau menyebar ujaran kebencian, baik secara langsung maupun di media sosial.
  5. ⁠Melakukan kegiatan ilegal, termasuk pekerjaan tanpa izin dan transaksi barang ilegal.

“Sanksi tegas berupa proses hukum akan diberlakukan terhadap setiap pelanggaran.
Wisatawan yang belum membayar pungutan wisata, juga tidak akan mendapatkan layanan di daya tarik wisata (DTW),” kata Koster.

Dengan demikian, Pengawasan dan Partisipasi Publik Pemprov Bali menugaskan Satpol PP Provinsi Bali dan Polda Bali untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini. Masyarakat juga diminta ikut serta mengawasi dan dapat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.

Terakhir, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bahwa surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan beretika. (yd/**)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup