Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Polres Badung Tindak Pelanggar Prokes
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Resort (Polres) Badung terus gelar operasi Kemanusiaan dalam menekan penyebaran Covid-19. Operasi yustisi/penindakan Prokes terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta Surat Edaran Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dilaksanakan di Pantai seseh, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab.Badung, Selasa (19/01/2021).
Adapun pelanggar yang di tindak sebanyak 8 orang lantaran tidak menggunakan masker dengan benar sesuai Protokol Kesehatan.
Kasi Tibum Pol PP Kab. Badung, I Wayan Janoka, SH., didampingi Iptu I Ketut Wena menjelaskan, bahwa operasi yustisi ini akan terus di gelar sampai ada menunjukan hasil Covid-19 menurun.
“Ini kita lakukan bersama-sama dengan instansi terkait seperti TNI-Polri, Dishub, BPBD dan Dines Kesehatan,” terangnya.
Setelah melakukan kegiatan di Pantai Seseh, pihaknya terus bergeser di Jalan Raya Simpang TL Munggu, Kec. mengwi, Kab Badung dengan menyasar pengguna jalan baik masyarakat lokal maupun WNA. (hm/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








