Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp64,2 Miliar
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8/2026). Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp64,2 miliar, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp36,03 miliar apabila beredar di masyarakat.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar sebagian barang bukti di halaman Balai Kota Surabaya. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan tersebut melibatkan Pemkot Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya.
Menurut Eri, pemberantasan rokok ilegal bukan perkara mudah. Petugas harus melakukan penelusuran dan pengawasan untuk menemukan rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan.
“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” ujarnya.
Eri menilai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Maka kalau ini semakin banyak yang ilegal, yang tidak membayar cukai rokok, maka secara otomatis kegiatan cukai untuk masyarakat juga semakin berkurang,” katanya.
Karena itu, Eri meminta sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat. “Jadi saya berharap teman-teman juga semakin masif untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum di Kota Surabaya,” tegasnya.
Soroti Aspek Kesehatan
Selain persoalan penerimaan negara dan daerah, Eri menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat.
Ia mempertanyakan pengawasan terhadap kandungan rokok yang beredar secara ilegal, karena produk tersebut tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.
“Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apa pun,” jelasnya.
Wali Kota Eri berharap, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dimaknai sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga bagian dari perlindungan kesehatan warga.
“Ketika kita melakukan penegakan hukum Perda, maka niatkan menjaga kesehatan warga Kota Surabaya. Yang kedua, kita niatkan untuk menjaga PAD Kota Surabaya. Agar bisa kita manfaatkan untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, kesehatan gratis,” tuturnya.
Ia juga meminta penindakan tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti. “Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegas Eri.
Berpotensi Rugikan Negara Rp36,03 Miliar
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp64,2 miliar.
Jika seluruh rokok tersebut beredar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp36,03 miliar. “Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.
Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp6,36 miliar, dan pajak rokok Rp2,70 miliar.
Rusman menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan di PT PRIA, Kabupaten Mojokerto, sejak 19 Agustus 2026 dengan menggunakan sekitar 25 truk. Barang bukti dibakar dan dihancurkan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Rusman.
Mayoritas Tanpa Pita Cukai
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurut Rudy, barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.
“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” kata Rudy.
Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.
Sementara itu, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan hingga Agustus 2026. “Dari KPPBC TMP B Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











