M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyampaikan, bahwa seluruh partai politik (parpol) di parlemen memiliki sikap serentak menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

“Terkait putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undang dilakukan setiap 5 tahun,” ujar Puan, usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/07/2025).

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah Mulai Tahun 2029

Puan menyebut, bahwa putusan MK yang bertentangan dengan ketentuan dasar masa pemilu perlu dikaji serius. Menurutnya, penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahunan adalah amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Baca juga: Ketua DPR RI: Putusan MK Berdampak Signifikan Terhadap Sistem Pemilu di Indonesia

Meski demikian, Puan menyatakan bahwa respons terhadap putusan tersebut akan dilakukan secara konstitusional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan partai politik.

Ia menekankan, proses pengambilan sikap akan dilakukan dalam kerangka hukum dan tata negara yang berlaku. “Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik, sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love