M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar, pada Selasa (18/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai hasil pembahasan RUU tersebut.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan itu langsung dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Puan menegaskan, bahwa laporan Komisi III mengenai pembahasan RKUHAP sudah cukup jelas dan komprehensif. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar terkait substansi KUHAP baru.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga semua kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” kata Puan.

Selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menetapkan 14 substansi utama sebagai landasan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Keempat belas substansi tersebut meliputi:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love