Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tabanan Ditangkap di Mataram
M-RADARNEWS.COM, BALI – Tim Tabur Kejati Bali dan Tim Kejari Tabanan dibantu dengan Tim Tabur Kejati NTB berhasil mengamankan dan menangkap NWSCY (48) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan, tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan, NWSCY dipanggil secara sah hingga tiga kali dari tim penyidik pidana khusus Kejari Tabanan. Namun, NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik.
“Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY,” kata Arifin saat konferensi pers di depan kantor Kejati Bali, Rabu (10/07/2024).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, bahwa tersangka NWSCY diamankan di Kota Mataram. Tepatnya di rumah saudaranya di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, pada Selasa (09/07).
“Saat kami tangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Dan tersangka sudah berubah namanya, tempat lahirnya diubah, dari Negara ke Mataram, juga tanda lahir tahi lalat di wajah sudah hilang,” jelasnya.
Terkait modus tersangka, NWSCY sebagai tim kredit tidak melakukan tugas-tugasnya menverifikasi secara faktual hanya menandatangani kredit fiktif nasabah yang sudah dicairkan.
“Modus ya berawal dari pinjaman fiktif dan laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp5,5 Miliar dari 104 kelompok, setelah penetapan 4 tersangka dan disidangkan kemudian muncul nama tersangka di persidangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








