Tidak Ada Pungutan Biaya, Menaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-                  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. kartu AK/Saya akan mencetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat jika.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).

lubang pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini diperlukan untuk pendaftaran CPNS, lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang mendirikan pandemi COVID-19.

Menaker Ida juga mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus tercatat di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal seharusnya hal tersebut tidak boleh dikategorikan sebagai pungutan pembohong,” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib dilaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida Fauziyah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing tenaga kerja dinas. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi tentang diri pencari kerja, seperti nama, tempat lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal non-formal, serta memiliki tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten /Kota.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga dapat dilakukan secara online melalui Karirhub yang dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details? id =id.go.kemnaker.

Adapun cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

  1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang,
  2. pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan ke halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

 

 

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Tutup