Tim Penyidik Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat Terkait Kasus Pemerasan Investor
M-RADARNEWS.COM, DENPASAR, BALI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KR selaku oknum Bendesa Adat Berawa, Badung, dan juga mengamankan AN (pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Casa Bunga, Jalan Raya Puputan Nomor 178, Kota Denpasar, Bali.
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali, serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan, KR diamankan diduga telah melakukan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepada AN terkait investasi yang akan dilakukannya di daerah Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung.
“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 milyar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah, sebagai salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut,” terang Ketut Sumedana saat konferensi pers, di Kantor Kejati Bali, seperti dikutib dari Instagram @kejaksaan_tinggi_bali, Jumat (03/05/2024).
Kemudian, Lanjut Sumedana, pada bulan Maret, AN pernah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR di Starbucks Cafe daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp 100 juta.
“Bahwa pertemuan antara AN dengan KR tersebut yakni melakukan transaksi penyerahan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” terang Sumedana.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 100 juta, kendaraan Toyota Fortuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah Handphone, (yang masih diverifikasi).
Kendati demikian, Sumedana mengatakan, Kejati Bali mengambil langkah-langkah tegas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri di Bali. Sehingga pelaku usaha merasa nyaman dan sehat.
“Dan juga untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri, menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (red/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








