Tindak Tegas, WN Australia pelaku KDRT dan WN Nigeria Overstayer Dideportasi Rudenim Denpasar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan deportasi terhadap dua orang WNA. Foto: yd/ist.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap 2 (dua) orang WNA. WNA tersebut adalah seorang pria WN Australia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan melakukan KDRT, serta pria WN Nigeria yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.

Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, bahwa ACH, seorang pria berkewarganegaraan Australia telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.

“ACH melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya yang merupakan seorang WNI, hal itu yang membuat ACH harus menjalani masa tahanan. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari,” jelas Gede Dudy dalam keterangan rilisnya, Sabtu (20/07/2024).

Setelah dinyatakan bebas, lanjutnya, ACH harus menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sesuai peraturan perundang-undangan, ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. “ACH telah berusaha untuk menyediakan tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasinya kembali ke Australia,” ujarnya.

Sementara pada kasus lainnya, AFG pria berkewarganegaraan Nigeria, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia.

“Tujuannya datang ke Indonesia, yakni untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria. AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang WN Nigeria selama satu bulan sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gede Dudy mengatakan, AFG mengaku tinggal di dua tempat di Denpasar, salah satunya di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, sebelum akhirnya tinggal bersama temannya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. “Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub,” bebernya.

Gede Dudy menyebut, AFG mengakui belum pernah melaporkan masalah overstaynya ke Konsulat atau Kedutaan Nigeria di Indonesia. “Kini, AFG menghadapi tindakan administratif keimigrasian dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dudy menerangkan, bahwa ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian,” pungkasnya. (yd/*)

Tutup