Tuntaskan Konflik Agraria, Gubernur Bali Serahkan Hibah Tanah ke Desa Adat Ambengan dan Ayunan

BALI, (M-RADARNEWS),-                  Setelah terkatung-katung tanpa ada kepastian dan penyelesaian atas tanah Pekarangan Desa (PKD) aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kini krama Desa Adat Ambengan dan Ayunan Abiansemal, Badung, akhirnya bisa bernafas lega, setelah hadirnya program Gubernur Bali selaras program reforma agraria.

Gubernur Bali Wayan Koster melalui program pemberian hibah tanah aset Pemprov Bali pun bertindak cepat untuk menuntaskan konflik tersebut dengan segera mungkin memproses, dan menyerahkan kepada Desa Adat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, sosial, adat, keagamaan dan kebudayaan.

Pemberian hibah oleh Gubernur Bali pun diapresiasi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Ayunan, sebab kepemimpinan Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini dinilai telah bekerja tulus membantu masyarakat menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1920.

Hibah tanah yang diberikan Gubernur Bali kepada Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar dimanfaatkan untuk Pura Prajapati, Setra, Pekarangan Desa (PKD), Balai Banjar, Balai Subak, serta Pura Melanting, dan kepada Desa Adat Ayunan seluas 70 are dimanfaatkan untuk Pekarangan Desa.

Penyerahan hibah tanah ini disaksikan langsung Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Tama Tenaya, I Nyoman Laka, dan I Bagus Alit Sucipta, Kepala BPKAD Provinsi Bali Dewa Tagel Wirasa, serta Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Anggota DPRD Badung, hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan di Jaba Pura Puseh Desa Adat Ambengan, Abiansemal, Badung, pada Rabu (10/05/2023). (red/fbk)

Tutup