Upaya Berikan Perlindungan dan Kewajiban Negara, DPRD Usulkan Perda Perlindungan Pekerja Migran di Jatim
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan dan mendorong dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan, perda ini merupakan upaya pihak DPRD memberikan perlindungan dan kewajiban negara terhadap pergerakan pekerja migran Indonesia terutama asal Jatim.
”Salah satunya antara lain adalah ekses keuangan yang akan diterima oleh pihak keluarga pekerja migran tersebut terutama yang diterima oleh anak,” ungkapnya, Selasa (29/10/2019).
Menurut politisi asal Fraksi PKB ini, perda ini juga akan menjadi landasan hukum untuk mencegah perselingkuhan dan perceraian di Jatim yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan.
Dikatakan Hikmah yang juga oleh wanita asal Malang ini, poin penting dari perda ini adalah memastikan bahwa seluruh proses pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri tidak menyisakan masalah bagi keluarga.
“Sebelum berangkat maupun setelah berangkat. Masalah itu bisa timbul karena factor ekonomi, masalah social, masalah anak dan masalah lainnya,” tegasnya.
Hikmah Bafaqih menambahkan, yang melandasi keluarnya perda PMI ini adalah angka PMI asal Jatim sangat tinggi serta angka perceraian dilingkungan PMI juga tinggi.
“Angka problem anak juga sangat tinggi dilingkungan PMI, terutama dalam salah pengasuhan,” terang Hikmah.
Dengan perda ini, kata Hikmah,d iharapkan bisa mempopulerkan pengasuhan bersama berbasis masyarakat.
”Collaborative parenting yang merupakan salah satu hal penting yang hendak di perdakan,” pungkasnya. (Tim/Jnr/Kmf)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








