Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov DKI, BPAD: Ada PKS dengan Koperasi Jasa Selaras Prima
M-Radar News, Jakarta – Pembangunan lapangan padel tengah berlangsung di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui Jakarta Asset Management Centre (JAMC) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima.
Kepala Unit Pengelola JAMC BPAD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sofwan Syahputra mengatakan, lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Pada 2025, Pemprov DKI Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai sarana olahraga. “Lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta, dan sudah ada PKS dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan dikutib kumparan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, pembangunan lapangan dilakukan oleh pihak koperasi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak koperasi masih melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemanfaatan Aset Mengacu Regulasi
Sofwan menjelaskan, pemanfaatan aset tersebut berada di bawah kewenangan BPAD melalui JAMC. Lembaga tersebut memiliki tugas mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah agar memberikan nilai tambah, termasuk kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pemanfaatan aset milik Pemprov DKI oleh pihak lain, termasuk koperasi, dimungkinkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menambahkan, masyarakat maupun pihak lain juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI yang belum digunakan. Namun, pengajuan tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Kerja Sama Berlaku Lima Tahun
Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel tersebut berlaku selama lima tahun. Pemprov DKI memiliki hak untuk mengakhiri kerja sama apabila aset tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan kembali untuk kepentingan pemerintah daerah.
Setelah masa kerja sama berakhir, perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap manfaat pemanfaatan aset serta pengajuan kembali dari pihak koperasi.
Sofwan juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa, bukan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak koperasi.
“Pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Jadi bukan penguasaan aset secara cuma-cuma,” jelasnya.
Apabila dalam pelaksanaannya muncul gangguan atau dampak yang merugikan masyarakat sekitar, Pemprov DKI dapat melakukan evaluasi terhadap kerja sama tersebut.
Dorong Optimalisasi Aset dan Sarana Olahraga
Pemanfaatan lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi lapangan padel dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi aset milik daerah. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi aset, keberadaan fasilitas tersebut juga menambah pilihan sarana olahraga bagi masyarakat Jakarta Barat.
Lapangan padel diharapkan dapat mendorong minat masyarakat terhadap olahraga sekaligus mendukung pola hidup sehat. Di sisi lain, pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak lain tetap diarahkan agar berlangsung secara tertib, transparan, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











