Dishub DKI Pastikan Tarif Parkir Belum Naik, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp5.000 per Jam

Dishub DKI Pastikan Tarif Parkir Belum Naik, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp5.000 per Jam. Foto: dok/ppid.

M-Radar News, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tarif parkir di wilayah Ibu Kota hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Informasi mengenai tarif baru yang beredar disebut masih sebatas usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan resmi.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, angka tarif yang beredar merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Kajian tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan baru.

“Saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” ujar Budi, pada Rabu (26/8/2026).

Ia meminta, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Budi menjelaskan, perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Penetapannya harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD serta melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga akan menjadi bagian dari proses pembahasan apabila pemerintah nantinya berencana melakukan perubahan tarif.

Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif yang berlaku saat ini yaitu Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.

Fokus Benahi Sistem Parkir

Selain memastikan tarif belum berubah, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan pembenahan tata kelola perparkiran di sejumlah wilayah Jakarta.

Pembenahan dilakukan melalui perluasan sistem pembayaran digital, peningkatan sarana dan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Budi menyebut, pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Penerapannya akan diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” katanya.

Dishub DKI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan pembayaran non-tunai yang telah tersedia.

Menurutnya, penggunaan fasilitas parkir resmi tidak hanya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, tetapi juga membantu menjaga fungsi jalan tetap tertib.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun layanan transportasi dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500-813 yang beroperasi selama 24 jam.

Informasi terkait layanan dan kebijakan transportasi juga tersedia melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup