Program Tiga Juta Rumah Dinilai Berpotensi Putus Mata Rantai Kemiskinan

Program Tiga Juta Rumah Dinilai Berpotensi Putus Mata Rantai Kemiskinan

M-Radar News, Surabaya – Program Tiga Juta Rumah dinilai tidak hanya menjawab kebutuhan hunian, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian disampaikan Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UNAIR, Prof. Rahma Gafmi, dalam Dialog Aspirasi Pro 1 RRI Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Prof. Rahma, penyediaan hunian yang layak dapat memberikan dampak berantai bagi masyarakat. Program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja informal dan nonformal seperti petani, buruh, guru, serta kelompok masyarakat lainnya.

“Program ini dipandang sebagai program yang baik, karena tidak saja memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga bagi masyarakat pekerja informal dan nonformal,” ujar Prof. Rahma.

Pembangunan perumahan memiliki efek berganda atau multiplier effect. Aktivitas pembangunan rumah berdampak pada sektor konstruksi, bahan bangunan, jasa, hingga penyerapan tenaga kerja. Karena itu, pemenuhan kebutuhan hunian memiliki dimensi sosial sekaligus ekonomi.

Prof. Rahma menilai, jika dilaksanakan secara berkelanjutan, Program Tiga Juta Rumah berpotensi membantu memutus mata rantai kemiskinan. Hunian merupakan salah satu kebutuhan dasar yang mendukung kualitas hidup dan stabilitas ekonomi keluarga.

Meski demikian, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya ketersediaan lahan, legalitas tanah, serta tingginya harga tanah yang memengaruhi keterjangkauan hunian.

“Tantangannya masih banyak. Ada tanah yang valid, kemudian juga harga tanah yang mahal, dan lahan yang minim. Itu juga menjadi persoalan,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Prof. Rahma menilai pemerintah membutuhkan grand design yang jelas dan berkelanjutan. Perencanaan tersebut mencakup penyediaan lahan, skema pembiayaan, serta mekanisme yang memastikan masyarakat sasaran dapat mengakses program.

Dukungan pembiayaan menjadi aspek penting. Keberadaan rumah yang dibangun tidak otomatis membuat hunian tersebut terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah telah memiliki kebijakan subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Prof. Rahma menambahkan, kondisi perekonomian nasional juga perlu dijaga agar masyarakat memiliki kemampuan mengakses pembiayaan perumahan. Keberhasilan Program Tiga Juta Rumah tidak semata-mata diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjawab kebutuhan hunian secara berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

“Program ini mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dampak atau multiplier effect yang ditimbulkan juga bisa dirasakan oleh sektor-sektor industri,” ucapnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup