Pemkot Surabaya Kebut Pembangunan Rumah Pompa, Progres Capai 90 Persen dan Target Rampung November 2026

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Foto: dok/ist/sub.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus menggenjot penyelesaian pembangunan rumah pompa dan infrastruktur pengendali banjir. Hingga akhir Oktober 2026, progres mencapai 90 persen. Proyek tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan November 2026, sebelum memasuki musim hujan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, penyelesaian pembangunan menjadi prioritas agar fasilitas pengendali banjir tersebut dapat segera difungsikan ketika intensitas hujan meningkat pada Desember mendatang.

Baca juga:

Saat ini, pekerjaan yang masih berlangsung terutama berkaitan dengan penyambungan jaringan pipa menuju sungai. Koneksi tersebut menjadi bagian penting agar rumah pompa bisa segera dioperasikan.

“Sekarang progresnya sudah 90 persen. Targetnya pertengahan November selesai, karena yang masih dikerjakan terutama penyambungan pipa menuju sungai. Yang terpenting, koneksinya diselesaikan terlebih dahulu supaya rumah pompa bisa segera dioperasikan,” kata Wali Kota Eri, Kamis (29/10/2026).

Pemkot Surabaya, juga terus memetakan sejumlah wilayah yang membutuhkan penanganan genangan. Beberapa di antaranya meliputi Tanjungsari, Simokalangan, Simorejo, Margorejo, Nginden Jangkungan, dan Rungkut.

Wali Kota Eri menyebut, persoalan genangan di sejumlah kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dilakukan secara berkelanjutan dengan menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah memfokuskan penanganan di kawasan Benowo, Pakal, dan Dukuh Kupang. Ketiga wilayah tersebut menjadi perhatian karena memiliki persoalan genangan yang cukup serius.

“Dulu kami selesaikan dulu yang di Benowo, Pakal, dan Dukuh Kupang. Di Dukuh Kupang, menurut cerita warga, genangannya sudah terjadi hampir 60 tahun. Alhamdulillah, kawasan itu sudah tertangani. Sekarang kami melanjutkan penanganan di titik-titik lain, seperti Margorejo, depan Ubaya, AWS, Tanjungsari, dan Simokalangan,” ujarnya.

Menurut Eri, pembangunan infrastruktur pengendali banjir membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat mengerjakan seluruh wilayah secara bersamaan dan harus menyesuaikan pelaksanaan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

Penanganan juga tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah pompa. Pemkot Surabaya turut membenahi saluran drainase di kawasan permukiman agar sistem pembuangan air dapat bekerja secara optimal.

“Selain rumah pompa, saluran air di perkampungan juga kami benahi. Karena penanganan genangan ini tidak cukup hanya mengandalkan rumah pompa, tetapi saluran airnya juga harus berfungsi dengan baik agar air bisa mengalir lancar,” jelas Eri.

Baca juga:

Selain pembenahan saluran, pemerintah juga merespons berbagai laporan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur lingkungan, seperti jalan ambles setelah hujan. Penanganan dilakukan dengan melibatkan warga melalui pola gotong royong dan mekanisme swakelola.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri mencontohkan, laporan mengenai kerusakan jalan yang diterima pemerintah langsung ditindaklanjuti dengan mengajak masyarakat setempat bekerja bersama memperbaiki kondisi tersebut.

“Kemarin hujan sebentar, ada warga melapor jalannya ambles. Kami kemudian bertemu warga dan mengajak bekerja bersama melalui swakelola. Alhamdulillah, bisa segera ditangani. Jadi, selain pembangunan infrastruktur besar, persoalan di lingkungan permukiman juga harus diselesaikan,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan proyek, Eri juga menekankan pentingnya kedisiplinan kontraktor terhadap jadwal pekerjaan. Pemkot Surabaya akan memberikan teguran kepada penyedia jasa yang tidak mampu memenuhi tenggat waktu sesuai ketentuan kontrak.

Jika setelah diberikan peringatan pekerjaan tetap tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam atau blacklist sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah diberikan peringatan dan jangka waktunya terlewati, konsekuensinya bisa sampai pemutusan kontrak dan blacklist. Kami berharap tidak sampai terjadi, karena yang paling penting pembangunan selesai tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tutup Wali Kota Eri.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup