490 Daerah Tak Punya Uang Bayar Gaji ASN, Menkeu Kaji Tambahan Anggaran

490 Daerah Tak Punya Uang Bayar Gaji ASN, Menkeu Kaji Tambahan Anggaran

M-Radar News, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia kekurangan dana untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Sebanyak 490 daerah berpotensi menerima tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk menutup kekurangan tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan dasar pemerintahan. Pemerintah pusat pun memberikan imbauan kepada kepala daerah agar tidak serta-merta melakukan pemecatan ASN, melainkan terlebih dahulu menyisir anggaran yang tidak efektif.

Pemotongan TKD dan Dampaknya

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa sejak adanya pemotongan TKD, banyak daerah mengalami kesulitan membiayai kebutuhan operasional minimal hingga akhir tahun. “Kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk bayar gaji atau minimum activity,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026). Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengakui adanya kesulitan fiskal di daerah. Ia meminta kepala daerah tidak terburu-buru mengambil langkah drastis seperti pemecatan. “Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana betul-betul darurat, baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 akan direvisi. Aturan tersebut belum berubah selama 26 tahun. “Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi,” kata Tito setelah rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan bahwa penyesuaian gaji harus dikaitkan dengan kinerja dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah bersama DPR akan menata ulang tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini merespons keluhan pemerintah daerah soal beban anggaran gaji PPPK. “Kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah perlu dibenahi agar tidak terjadi penumpukan honorer atau PPPK baru,” ujar Dasco di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan DPR dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas kesulitan fiskal daerah, termasuk kemungkinan penyesuaian TKD dan tambahan anggaran bagi 490 daerah yang terdampak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup