Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Negara dan Akan Disumbangkan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Negara dan Akan Disumbangkan. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp5 juta.

Dikabulkannya gugatan tersebut, Roy Suryo memastikan uang ganti rugi tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya dan akan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan.

Putusan ini merupakan hasil sidang praperadilan yang digelar, pada Selasa (15/9/2026), di PN Jaksel. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memerintahkan Menteri Keuangan selaku Termohon II untuk membayar ganti rugi tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas keadilan atas penangkapan dan penahanan Roy yang dinyatakan tidak sah secara formil dan materiil.

“Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, uang tersebut akan disumbangkan ke yayasan atau perkumpulan yang akan kami atur mekanismenya,” kata Roy Suryo.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim tersebut meskipun jumlah ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan awalnya sebesar Rp100 juta.

Hakim menolak tuntutan ganti rugi materiel yang diajukan Roy, karena tidak didukung bukti kuat terkait kerugian penghasilan dan biaya konsultasi hukum. Namun, ganti rugi imateriel sebesar Rp5 juta dianggap sudah memenuhi prinsip keadilan berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP serta ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy juga mengimbau kubu mantan Presiden agar tidak melakukan tudingan yang tidak berdasar dan menyatakan akan melawan dakwaan dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada September 2026.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan ini, Roy merasa semakin percaya diri menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia berjanji akan menggunakan keputusan ini sebagai modal dalam pembelaannya di sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan ini menjadi penting karena menegaskan kewajiban pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk membayar ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun mekanisme pelaksanaan pembayaran ganti kerugian masih memiliki keterbatasan aturan teknis, pengadilan menegaskan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup