Usai Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: istimewa.

M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah dikembangkan Kejagung. Perkara ini menyita perhatian publik, karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih, Febrie keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.05 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu dan langsung dibawa  ke rumah tahanan (rutan) KPK.

Di hadapan awak media, Febrie mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski menilai pembuktian perkara masih berlangsung.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut saya alat bukti masih dalam pemeriksaan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan dan saya siap menghadapinya,” kata Febrie, Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya setelah Tim 9 Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari tindak pidana dan berkaitan dengan dugaan upaya pencucian uang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, bahwa penyidikan TPPU dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana.

Selain memeriksa Febrie sebagai tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Don Ritto, NH, dan TS. Keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

 

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup