DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sufmi Dasco: Kado Terindah untuk Buruh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di dampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026). Foto: dok/dpr

M-Radar News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuktikan komitmennya terhadap aspirasi kaum pekerja. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut langsung disambut hangat oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turun menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, usai Rapat Paripurna.

Baca juga:

Di hadapan ribuan buruh, Sufmi Dasco menyatakan, bahwa pengesahan regulasi ini merupakan pelunasan janji DPR RI kepada para pekerja.

Menurutnya, proses penyusunan undang-undang ini melibatkan partisipasi aktif dan masukan dari berbagai kelompok pekerja agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar akomodatif.

“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco di tengah massa aksi.

Ia menilai, momentum ini menjadi wujud nyata keberpihakan lembaga legislatif terhadap kepentingan masyarakat, khususnya buruh. Dasco bahkan menyebut, pengesahan ini sebagai bentuk kado istimewa bagi para pekerja di tanah air.

“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan, bahwa DPR RI akan terus membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dengan masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi.

Keterlibatan publik dinilai krusial untuk memastikan setiap produk perundang-undangan memberikan pelindungan maksimal serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Baca juga:

Berdasarkan catatan kesekjenan, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pihak pemerintah telah merampungkan pembahasan tingkat I dan menyepakati draf tersebut untuk diboyong ke Sidang Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Melalui regulasi baru ini, DPR RI berharap hubungan industrial di Indonesia dapat berjalan semakin harmonis. Kepastian hukum bagi pekerja juga diyakini bakal semakin kuat demi mewujudkan kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

“DPR akan terus mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” pungkas Dasco menutup pertemuannya dengan para buruh.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup