KPK Terima Permohonan Pemeriksaan Febrie Adriansyah dan Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi CSR BI
M-Radar News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan penegak hukum sendiri.
Mobil tahanan yang membawa Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.31 WIB, dan pemeriksaan dijadwalkan siang hari tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim 9 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan dua anggota DPR dari Partai NasDem dan Gerindra masih terus berjalan. Kasus ini meliputi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK aktif memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penyitaan aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan usaha showroom yang diduga menjadi tempat pengalihan hasil kejahatan.
Penanganan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 ketika kedua anggota DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka. KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui penyitaan dan pengembangan penyidikan.
Sementara itu, di Maluku Utara, organisasi Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi baru untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp139 miliar yang telah memasuki tahap penyidikan sejak awal 2026 namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. CPH telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK guna mendapatkan kepastian hukum. Dugaan keterlibatan sejumlah unsur pimpinan DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD menjadi fokus penyidikan di daerah tersebut.
Kasus korupsi yang melibatkan orang dalam lembaga antikorupsi juga menjadi perhatian serius. KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi rahasia penanganan perkara yang kemudian dimanfaatkan untuk pemerasan. Hal ini menimbulkan keprihatinan terkait integritas di dalam institusi KPK sendiri.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menunjukkan dukungannya terhadap kampanye antikorupsi KPK dengan menggelar Senam Integritas yang diikuti oleh 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kesehatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat budaya integritas, menanamkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur menekankan pentingnya integritas sebagai budaya kerja yang harus dijalankan secara konsisten. Penyuluhan antikorupsi juga digelar dengan tema implementasi nilai antikorupsi yang sederhana namun efektif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan ASN kesehatan.
Berbagai perkembangan ini menunjukkan dinamika penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari pemeriksaan pejabat tinggi penegak hukum hingga kampanye peningkatan integritas di lingkungan pelayanan publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












