KPK Geledah Rumah Saksi YYS di Depok, Telusuri Dugaan Belasan Rumah Mewah

KPK menggeledah salah satu rumah milik saksi berinisial YYS alias Yayat di Depok, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Foto: dok/kpk

M-Radar News, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah milik saksi berinisial YYS alias Yayat di Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan proses penyidikan terkait dugaan korupsi suap lelang proyek di Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut dilakukan penyidik setelah YYS menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada hari yang sama.

Pemeriksaan dan penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami fakta-fakta serta mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap YYS yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan salah satu rumah miliknya di wilayah Depok.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, saudara YYS, di mana pascadilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik saudara YYS yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Budi dikutib kumparan.

KPK juga tengah menelusuri dugaan kepemilikan belasan rumah mewah yang dikaitkan dengan YYS. Aset tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Menurut Budi, penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan KPK.

“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujarnya.

Hingga Senin sore, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan di rumah tersebut. Budi menyebut, tim penyidik masih berada di lapangan sehingga hasil penggeledahan masih dalam proses pengecekan.

“Untuk hasil geledahnya nanti kami akan cek karena memang sampai dengan sore tadi tim masih di lapangan,” kata Budi.

Belum Ada Tersangka Baru

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru.

Budi menjelaskan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.

Ia memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik apabila nantinya terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan perkara ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Salah satu informasi yang tengah didalami KPK, yakni dugaan penerimaan uang oleh YYS dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, informasi tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui perkara.

Dugaan aliran uang dari SC, yang merupakan tersangka dalam klaster pokok perkara Kabupaten Bekasi, juga menjadi bagian dari materi yang sedang dikembangkan penyidik.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Aset

Selain melakukan penggeledahan, KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari pihak yang diduga berkaitan dengan perkara sejak awal, tetapi juga pihak lain yang keterangannya diperlukan penyidik.

Budi menyebut, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Saat ini, penyidik masih fokus mencari dan mengamankan alat bukti tambahan, termasuk melalui penggeledahan serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara,” tuturnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.

Dalam perkara pokok tersebut, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan perkara oleh KPK masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri dugaan aliran uang, aset, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup