Rekomendasi Kongres ke-8 MUI: Satgas Korupsi hingga RUU LGBTQ
M-Radar News, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan rekomendasi pembentukan satgas khusus korupsi di lingkungan Jampidsus dan desakan pengesahan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ. Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang pleno di Jakarta, Minggu (26/7).
Salah satu rekomendasi Komisi E adalah pembentukan satgas khusus untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan diungkap oleh penyidik Polri. Komisi E menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara transparan dan berintegritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Perwakilan Komisi E, Ihsan Tanjung, mengatakan, “Mendorong dibentuknya satgas khusus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang diungkap oleh penyidik Polri, diselesaikan secara transparan, berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.”
Selain itu, Komisi E juga merekomendasikan agar MUI menerbitkan fatwa mengenai larangan intervensi politik terhadap lembaga peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman. Menurut rekomendasi tersebut, fatwa diperlukan untuk memperkuat independensi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.
Kongres juga mendorong reformasi politik dan sistem pemilu yang berorientasi pada penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, kaderisasi berbasis meritokrasi, serta peningkatan kualitas kepemimpinan nasional.
Rekomendasi lainnya adalah pembentukan Lembaga Mahkamah Etik Nasional. Lembaga tersebut diusulkan menjadi puncak peradilan etik yang menangani persoalan etik di seluruh tingkatan lembaga publik.
Di sisi lain, Komisi E merekomendasikan penguatan pendidikan politik berbasis nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, musyawarah, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab kebangsaan. Hal ini guna membangun budaya politik yang sehat tanpa polarisasi maupun ujaran kebencian.
Komisi E turut mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis. Selain RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ beserta aturan di tingkat daerah, kongres juga mendorong pengaturan larangan judi online, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pengawalan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), pengaturan kepailitan syariah dalam RUU Kepailitan, serta revisi Undang-Undang Arbitrase yang memasukkan penyelesaian sengketa syariah.
Sementara itu, Komisi G melalui Taujihat Kongres kembali menegaskan dukungan terhadap langkah pencegahan dan penanggulangan LGBTQ. Dalam taujihat tersebut, kongres menyatakan perilaku seksual menyimpang LGBTQ perlu ditangani melalui pendekatan komprehensif yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kongres juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.
“Seiring dengan ini pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya nonmiliter sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga,” demikian dibacakan dalam Taujihat Kongres oleh Buya H. Gusrizal Gazahar.
Atas dasar itu, KUII VIII mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.
Kongres Umat Islam Indonesia VIII digelar mulai 24-26 Juli 2026. Forum lima tahunan itu menjadi ruang dialog persoalan bangsa antara pemerintah dan masyarakat, khususnya ormas Islam.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












