KPK Ungkap Dugaan Suap Besar dan Jaringan Korupsi di Kementerian ATR/BPN Melibatkan Banyak Pihak Swasta

KPK Ungkap Dugaan Suap Besar dan Jaringan Korupsi di Kementerian ATR/BPN Melibatkan Banyak Pihak Swasta. Foto: tangkapan layar yt kpk.

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah pihak swasta, termasuk PT Summarecon Agung Tbk.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan penyidikan KPK, tidak hanya PT Summarecon yang terlibat, tetapi juga banyak entitas swasta dan individu lain yang diduga turut serta dalam praktik bermasalah terkait layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Pihak swasta yang didalami meliputi pengembang properti dan individu yang memiliki hubungan dengan pejabat kementerian.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya:

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung,
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta
  • Pimpinan PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Rizal Pahlevi.

Selain itu, KPK menduga adanya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang berperan sebagai perantara dalam aliran uang suap tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, bahwa dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon bukan yang pertama kali.

Pada Maret 2026, PT Summarecon diduga telah memberikan suap sebesar Rp300 juta terkait pengurusan HGB melalui seorang perantara bernama Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin diduga memiliki akses khusus kepada pejabat di lingkungan kementerian, termasuk Sontang Manurung.

Polanya menunjukkan adanya struktur bayangan yang menghubungkan pejabat kementerian dengan pihak swasta melalui perantara, yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat lahan.

Uang pelicin ini diduga digunakan untuk memperlancar proses administrasi pertanahan bagi pengembang properti, termasuk PT Summarecon.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat pemilik sah lahan yang digunakan PT Summarecon untuk pengembangan kawasan hunian di Bogor, melaporkan dugaan penyalahgunaan sertifikat dan pengurusan HGB yang tidak sesuai prosedur.

Laporan tersebut menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan, dan OTT di wilayah Jabodetabek.

Dugaan korupsi ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik serupa yang mungkin terjadi di instansi lain dan berdampak pada tata kelola pertanahan nasional.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap dan berkomitmen menindak tegas semua pelaku korupsi demi menjaga integritas pelayanan publik bidang pertanahan.

Perkembangan terbaru kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup