Seleksi Calon Anggota KI Jateng Periode 2027-2031, 56 Peserta Lolos Administrasi
M-Radar News, Semarang – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2027–2031 resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari 187 peserta yang mendaftar, sebanyak 56 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan tes potensi.
Ketua Timsel Calon Anggota KI Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, 187 berkas pendaftaran diterima hingga batas akhir pendaftaran. Berkas tersebut disampaikan secara langsung maupun melalui jasa ekspedisi.
Selanjutnya, Timsel melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi. Hasilnya, 56 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos ke tahap berikutnya.
“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” ujar Dhoni dalam keterangan resmi, pada Senin (14/9/2026).
Hasil seleksi administrasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
Dhoni menjelaskan, sebagian peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan tes potensi karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan batas usia, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang tidak diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.
“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” kata Dhoni.
Selanjutnya, 56 peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes potensi yang dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026.
Tes tersebut akan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Laboratorium Computer Based Test (CBT) Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, mulai pukul 09.00 WIB.
Timsel mengingatkan peserta untuk hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai guna mengikuti proses registrasi dan menerima kartu tes. Peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian batik yang rapi, bawahan berwarna gelap, serta sepatu tertutup.
Saat registrasi, peserta wajib menunjukkan kartu identitas asli kepada petugas. Sementara biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Informasi mengenai daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi https://jatengprov.go.id/ dan https://kipjateng.jatengprov.go.id/ serta https://ppid.jatengprov.go.id/.
“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Dhoni.
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah periode 2027-2031 memuat daftar lengkap 56 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes potensi.
Berikut pengumuman selengkapnya klik link : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












