Seleksi Calon Anggota KI Jateng Periode 2027-2031 Resmi Dibuka, Pendaftaran Tanpa Biaya

Pemprov Jateng, membuka pendaftaran calon anggota KI Provinsi Jateng, untuk masa jabatan 2027-2031. Foto: istimewa

M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng, untuk masa jabatan 2027-2031. Seluruh proses pendaftaran hingga seleksi dipastikan tidak dipungut biaya.

Asisten Administrasi Sekda Jateng yang juga Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Jateng, Dhoni Widianto mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun dikirim melalui jasa pengiriman. Dokumen ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Jateng di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Pendaftaran dibuka selama 16 hari, yakni mulai 13 hingga 28 Agustus 2026. Khusus peserta yang mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman, batas waktu mengikuti cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.

Selanjutnya, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026. Adapun jadwal dan tahapan seleksi selanjutnya akan disampaikan kemudian.

Untuk dapat mengikuti seleksi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Peserta juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik. Selain itu, calon peserta wajib bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan dalam pendaftaran. Dokumen tersebut meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto terbaru, salinan KTP beralamat di Jawa Tengah, ijazah minimal S1 atau sederajat, dan SKCK.

Peserta juga harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih serta surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu.

Tak hanya itu, calon peserta diwajibkan melampirkan surat dari tim pemeriksa kesehatan rumah sakit pemerintah yang menyatakan peserta sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan, serta formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Pemprov Jawa Tengah atau laman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Klik di https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, atau https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi secara langsung dengan mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di Diskomdigi Jateng. Seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya.

Bagi yang memenuhi persyaratan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Edy P
Reporter
Tutup