M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan pentingnya penataan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai, revisi KUHAP harus mampu memperbaiki mekanisme penyidikan agar tidak disalahgunakan atau dijadikan alat mencari keuntungan oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

“KUHAP ini perlu kehati-hatian, karena terkait dengan due process of law terhadap aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya,” ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Universitas Pancasila, Universitas Banten Jaya, dan Ikatan Notaris Indonesia, dilansir dari dpr.go.id, Jumat (07/11/2025).

Politisi Fraksi PAN itu menyoroti praktik tumpang tindih penyidikan oleh beberapa lembaga dalam satu perkara yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum. “Terkadang dalam suatu kasus dilakukan penyidikan oleh dua atau bahkan tiga lembaga,” ujarnya.

Menurut Sudding, RKUHAP perlu menegaskan batas kewenangan antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih. “Penyidikan ada di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses pengadilan di hakim,” tegasnya.

Ia juga mengungkap praktik penyidikan yang sengaja diulur-ulur meski unsur perkara dan tersangka sudah jelas. Kondisi ini, kata Sudding, kerap dijadikan ajang keuntungan pribadi.

“Terkadang kasusnya sudah jelas, tersangkanya pun sudah ada. Tapi ada upaya menjadikannya sumber ATM. Setelah beberapa waktu didiamkan, lalu saat pejabat baru datang dibuka lagi,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan itu, Sudding mendorong agar RKUHAP menetapkan batas waktu penyidikan secara tegas. “Harus ada batasan waktu supaya tidak dijadikan sumber ATM oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Sudding menilai aparat penegak hukum di Indonesia sudah memiliki kemampuan dan fasilitas yang memadai untuk menuntaskan penyidikan secara cepat dan profesional. “Semua sudah kita berikan, sumber daya manusia, penyadapan, alat-alatnya canggih. Jadi persoalannya bukan sistem, tapi kemauan,” tandasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penghentian penuntutan dengan pengembalian kerugian negara seperti di sejumlah negara lain. Namun, konsep tersebut, kata Sudding, masih terbentur aturan dalam Undang-Undang Tipikor.

“Dalam Pasal 4 UU Tipikor jelas disebut, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

Melalui berbagai catatan kritis tersebut, Sudding menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP harus memastikan proses penyidikan berjalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. “Proses hukum harus memberikan kepastian, bukan menjadi ruang abu-abu untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love