Awal 2022, Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-            Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022 :

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial.

1. Jawa dan Bali
● PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
● PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
● PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
● PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
● PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
● PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
● PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
● PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali
● PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
● PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
● PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
● PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
● PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
● PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali
● PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
● PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini.

 

 

 

Sumber : Humas MenPANRB

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup