Belum Kantongi Izin PBG, Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peringatan Satpol PP Banyuwangi
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Program pemerintah memudahkan untuk mengurus izin persetujuan bangunan gedung atau PBG. Pasalnya, bagi masyarakat yang ingin membangun sebuah bangunan harus terlebih dahulu memiliki izin baru bisa melaksanakan pekerjaan pembangunan. Tapi justru masih ada masyarakat yang nekat tetap melakukan pekerjaan pembangunan sebelum izin keluar.
Dari rilis yang diterima redaksi m-radarnews.com, pada Senin (09/09/2024). Bangunan yang sudah berdiri dan masih proses pengerjaan tersebut berlokasi di Jalan Udang Windu, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU CKPP Banyuwangi Bayu Hadiyanto mengatakan, terkait adanya pekerjaan pembangunan yang belum memiliki izin tersebut, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi penertiban kepada Satpol PP Banyuwangi.
“Lokasi tersebut (Jalan Udang Windu), sudah di surati direkomendasikan penertiban ke Satpol PP, dan di cek di sistem masih proses perizinan,” kata Bayu.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Candra menyampaikan, kami sudah menindaklanjuti surat yang dilayangkan dari DPU CKPP Banyuwangi. “Itu sudah kami beri peringatan satu, dan itu sudah ditangani. Bila masih tetap membangun, kami terus berusaha ke teman-teman untuk segera melaksanakan tindakan. Ini masih peringatan satu,” ujarnya.
“Sedangkan, Willy selaku pemilik gedung tersebut sudah menyampaikan ke kami untuk menghentikan proses perizinan dan menghentikan pekerjaan bangunannya,” tambah Candra.
Diketahui, bangunan tampak depan sampai sekarang tidak ada pemberhentian. Hingga saat ini, masih terlihat para pekerja melakukan pekerjaan, dan pemilik gedung tersebut sepertinya membiarkan. Patut diduga, pemilik gedung tersebut mengabaikan peringatan dari Satpol PP. (md/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








