M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur melalui undang-undang (UU) tersendiri. Usulan ini muncul sebagai respons dan upaya mengantisipasi sengketa batas wilayah antardaerah, seperti yang baru-baru ini terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.
Menurut Irawan, pengaturan batas wilayah melalui UU akan lebih memadai dari aspek konstitusional karena menyangkut identitas tentang sejarah budaya dan masa depan suatu daerah.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang. Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” kata Irawan melalui rilisnya, Senin (16/06/2025).
Perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025. Kepmendagri ini menetapkan kodefikasi wilayah yang kemudian memicu penolakan dari Aceh.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah; Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, pulau-pulau ini berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, namun kini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Selain mengusulkan UU khusus, Irawan juga berpandangan bahwa perlu ada penyesuaian pada regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang merupakan pedoman penegasan batas wilayah.
“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.
Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut. Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
“Tidak akan ada disintegrasi, kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Saat ini, Komisi II DPR belum dapat mengklarifikasi persoalan ini secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, karena DPR sedang dalam masa reses. “Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II,” ungkap Irawan.
Namun, Anggota komisi di DPR yang membidangi administrasi pemerintahan dan otonomi daerah itu mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau tersebut. Ia berharap persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.
“Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
Irawan berpandangan, Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” tutupnya.
