M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh seluruh hakim MK ini merupakan langkah positif yang akan memperkuat keterlibatan publik dalam pemilu sekaligus otonomi daerah.
“Putusan MK ini disetujui oleh semua Hakim MK tanpa dissenting opinion. Proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan, termasuk pendapat setiap Hakim dipublikasikan secara terbuka,” ujar Mardani, seperti dilansir, pada Rabu (30/07/2025).
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini menetapkan, bahwa pemilu tingkat nasional akan diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Mardani menjelaskan, bahwa pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
Ia juga menilai, pemisahan ini akan meningkatkan partisipasi publik. Selama ini, menurut Mardani, Pemilu Daerah sering kali ‘tenggelam’ dalam hiruk-pikuk Pemilu Nasional, terutama dalam konteks pemilihan presiden.
“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal itu bagus karena public engagement kian kuat. Selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional, Pilpres khususnya,” tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta II itu.
Selain itu, Mardani juga melihat putusan ini sebagai upaya penguatan otonomi daerah. “Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Tidak semua harus berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam, sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ungkapnya.
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa putusan MK ini melanggar konstitusi, Mardani menyatakan ketidaksetujuannya. Ia meyakini para hakim MK memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.
“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi,” sebut Ketua BKSAP DPR itu, seraya menambahkan, bahwa hal ini bagus untuk menjadi diskursus publik.
Lebih lanjut Mardani memastikan, Komisi II DPR RI akan terus memantau perkembangan terkait putusan MK ini. Ia mendorong agar diskursus ini melibatkan lebih banyak pihak untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan. Ia juga menyebut, bahwa keputusan akhir akan menjadi konsensus antara DPR dan Pemerintah.
“Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” tutupnya.
