DPRD Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Strategis: Data Presisi, Pendidikan Kearifan Lokal, dan Penanggulangan Kemiskinan

DPRD Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Strategis: Data Presisi, Pendidikan Kearifan Lokal, dan Penanggulangan Kemiskinan

M-RADARNEWS.COM, BALI – DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyentuh langsung fondasi pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa, 23 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya ini menjadi momentum penting karena ketiga regulasi tersebut dinilai akan menjadi instrumen hukum dalam menjawab berbagai persoalan mendasar di daerah.

Ketiga Ranperda yang disahkan meliputi: (1) Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, (2) Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, dan (3) Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sebelum disepakati, masing-masing Ranperda telah melalui pembahasan intensif oleh panitia khusus dan komisi terkait bersama jajaran pemerintah daerah untuk memastikan substansi aturan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam paket Ranperda ini adalah pengaturan data dasar pemerintahan berbasis desa dan kelurahan presisi. Regulasi ini bertujuan menciptakan sistem data tunggal yang akurat, terkini, dan terintegrasi hingga tingkat desa. Selama ini, Buleleng menghadapi tantangan dalam perencanaan pembangunan akibat data yang tumpang tindih dan tidak sinkron antar instansi.

Dengan adanya Ranperda ini, setiap desa dan kelurahan diwajibkan menyusun data dasar kependudukan, potensi ekonomi, infrastruktur, dan sosial secara presisi. Data tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan memonitor capaian pembangunan.

Dampak langsungnya adalah peningkatan efisiensi penggunaan APBD, karena program-program dapat ditargetkan secara lebih tepat sasaran. Masyarakat juga akan merasakan manfaat berupa pelayanan publik yang lebih responsif, seperti penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran dan perencanaan pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan riil.

Ranperda kedua mengatur fasilitasi penyelenggaraan pendidikan widyalaya dan pasraman. Widyalaya merupakan lembaga pendidikan nonformal berbasis kearifan lokal Bali, sementara pasraman adalah sekolah minggu agama Hindu. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung, membina, dan memfasilitasi lembaga-lembaga tersebut.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pendidikan karakter berbasis budaya lokal semakin kuat, terutama di tengah arus globalisasi yang menggerus nilai-nilai tradisional. Pemerintah akan menyediakan bantuan dana, pelatihan tenaga pendidik, dan pengembangan kurikulum yang relevan.

Selain itu, kerja sama dengan desa adat dan tokoh masyarakat akan diperkuat. Dampak jangka panjangnya adalah terbentuknya generasi muda Buleleng yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki jati diri budaya yang kokoh. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

Ranperda ketiga mengenai penanggulangan kemiskinan merupakan respons atas angka kemiskinan di Buleleng yang masih menjadi pekerjaan rumah. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin di Buleleng pada tahun 2025 mencapai 8,2 persen, sedikit di atas rata-rata provinsi Bali.

Regulasi ini mengintegrasikan berbagai program pengentasan kemiskinan yang sebelumnya tersebar di banyak dinas. Dengan pendekatan data presisi, program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan akses layanan dasar akan lebih terkoordinasi.

Ranperda ini juga mengatur pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten hingga desa, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala. Dampak yang diharapkan adalah penurunan angka kemiskinan secara signifikan dalam lima tahun ke depan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui program yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

Bupati Buleleng dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh masukan dan pandangan yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar implementasinya benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menghormati pandangan dan masukan konstruktif dari segenap anggota dewan. Hal ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng,” ujar Bupati Buleleng.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut juga memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali. Berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian substansi regulasi sehingga dinilai lebih matang dan siap diterapkan.

“Seluruh hasil fasilitasi Gubernur Bali telah kami tindak lanjuti melalui penyempurnaan materi Ranperda agar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Bupati.

Selain mengesahkan tiga Ranperda strategis tersebut, rapat paripurna juga membuka babak baru pembahasan dua regulasi penting lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kedua regulasi ini akan menjadi perhatian DPRD dalam waktu dekat, mengingat berkaitan langsung dengan tata kelola aset daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dengan adanya regulasi pengelolaan barang milik daerah yang diperbarui, diharapkan inventarisasi, penggunaan, dan penghapusan aset daerah dapat berjalan lebih transparan dan efisien.

Sementara itu, Ranperda pertanggungjawaban APBD akan menjadi alat kontrol bagi DPRD untuk memastikan anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketiga Ranperda yang telah disahkan membawa implikasi luas bagi masyarakat Buleleng. Pertama, dengan data presisi, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran anggaran, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kedua, pendidikan widyalaya dan pasraman akan memperkuat identitas budaya generasi muda, sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif berbasis seni dan tradisi. Ketiga, penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi diharapkan mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) Buleleng.

Untuk mengukur capaian, pemerintah daerah akan menggunakan indikator-indikator yang tercantum dalam regulasi, seperti penurunan jumlah keluarga miskin, peningkatan partisipasi sekolah, dan perbaikan akses air bersih.

Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam implementasi regulasi ini, misalnya dengan aktif memberikan data kependudukan yang benar atau mendukung program pendidikan di lingkungan masing-masing.

Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang lebih presisi, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Ketiga Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan menuju Buleleng yang lebih maju, berbudaya, dan sejahtera. Kini, tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan. Masyarakat menanti bukti nyata bahwa kebijakan ini mampu mengubah wajah Buleleng menjadi lebih baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup