M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pengacara senior Bumi Blambangan Raden Bomba Sugiarto akhirnya turun gunung mengenai insiden salah satu anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SA yang dilaporkan istrinya (KR) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Raden Bomba Sugiarto sebagai kuasa hukum terlapor (SA) itu mulai angkat bicara dan membantah tuduhan pemukulan terhadap istrinya (KR), dan menjelaskan, bahwa hanya terjadi dorongan saat cekcok rumah tangga.

Menurutnya, laporan yang diajukan KR ke polisi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Perkara yang dilaporkan kepada SA tentu tidak bersesuaian antara fakta dan laporan,” ungkapnya, pada Rabu (08/01/2025).

“Kami selaku kuasa hukumnya membuat pondasi-pondasi hukum yang sifatnya membela fakta kebenaran yang sebenar-benarnya, dan konteks ini masih dalam koridor rumah tangga,” tegas Bomba.

Pengacara yang dikenal tegas dan lurus itu menambahkan, bahwa masalah ini adalah konflik internal keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa eksploitasi pihak lain.

Bomba juga menerangkan, dari dampak laporan ini terhadap ketiga anak pasangan tersebut, terutama dua anak yang masih menjalani pendidikan.

“Si anak yang pertama menyampaikan ia diberikan dispensasi dan dinasehati langsung oleh Pengasuh Ponpes Darussalam Blokagung Tegalsari KH Hisyam Syafaat untuk membantu menyelesaikan perkara kedua orang tuanya,” bebernya.

Lebih lanjut Bomba mengatakan, Jangan sampai putra-putrinya turut jadi bahan eksploitasi, kita harus hindari adanya perundungan dan bullying.

“Sebagai pejabat, SA, sangat kooperatif kepada aparat. Bahkan terlapor pada hari ini sukarela langsung memberikan keterangan kepada Polresta Banyuwangi,” terangnya.

Selanjutnya, mediasi yang diupayakan pihak SA terhambat karena KR sulit ditemukan keberadaannya, bahkan oleh anak-anaknya sendiri.

Bomba juga mengingatkan, agar aparat penegak hukum berhati-hati terhadap kemungkinan adanya muatan politis dalam kasus ini.

“Kami berharap aparat berhati-hati betul dari sisi politis, juga dengan dugaan tindakan TSM (Terstruktur, Sistemik, Masif) dari pelapor ini,” imbuhnya.

Bomba juga menambahkan, bahwa jika kasus ini bertujuan menjatuhkan SA di DPRD, pihaknya siap melawan secara hukum. “1000 persen kami siap, termasuk mempidanakan dan mencari aktor intelektualnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan KDRT tersebut sudah masuk ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025.

Pasca kejadian tersebut, KR mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis. Untuk kepentingan penyidikan, Polsek Tegaldlimo juga sudah memintakan visum di puskesmas setempat. (yn)

Spread the love