M-RADARNEWS.COM, BALI – Polemik pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung memasuki babak baru. Pemerintah pusat akhirnya memberikan pelonggaran bagi pengelola jasa angkut untuk membuang sampah dua kali dalam seminggu.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), I Wayan Suarta, usai berdialog dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Kamis (16/04/2026).

“Pak Gubernur berkomunikasi langsung dengan Menteri di pusat. Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya diputuskan bahwa kami selaku jasa angkut diizinkan kembali membuang sampah organik, baik basah maupun kering, dua kali dalam seminggu,” ujar Suarta kepada massa aksi.

Suarta menyebut, kebijakan ini menjadi solusi sementara untuk mengurai persoalan penumpukan sampah yang tidak terangkut sejak awal 1 April 2026.

Sebelumnya, ratusan armada pengangkut sampah yang tergabung dalam Forkom SSB menggelar aksi protes di kawasan Renon, Denpasar. Mereka memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Ir. Djuanda, tepat di depan Kantor Gubernur Bali.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung yang dinilai memperparah kondisi di lapangan. Sejak 1 April 2026, sampah dilaporkan menumpuk di berbagai titik karena keterbatasan akses pembuangan.

Dalam tuntutannya, Forkom SSB meminta agar TPA Suwung dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) benar-benar beroperasi.

Selain itu, mereka juga mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan polemik pengelolaan sampah di Bali yang dinilai berlarut-larut.

Forkom SSB, bahkan mengancam akan melakukan mogok massal jika tidak ada kepastian terkait layanan pembuangan sampah ke depan.

Dengan adanya pelonggaran ini, Forkom SSB berharap aktivitas pengangkutan sampah dapat kembali berjalan normal, sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi merusak citra pariwisata Bali. (yd/why)

Spread the love