Gelar Diskusi Bareng, Kejagung bersama Dewan Pers Bahas Perlindungan Hukum Jurnalis

Kejagung RI menggelar diskusi bareng dengan Dewan Pers dalam acara media gathering di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024). Foto: yn/net.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar diskusi bareng dengan Dewan Pers dalam acara media gathering di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024). Diskusi tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, catatan laporan soal kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyebut, sejak Januari hingga Juni 2024, sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis.

“Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, kekerasan fisik, hingga serangan digital. Kasus serangan digital ini yang paling marak, karena memang langsung ke WhatsApp teman-teman. Misalnya mengutip kasus korupsi, bisa jadi tidak diteruskan,” katanya.

Dia menerangkan, untuk melindungi jurnalis sudah ada regulasi dan mekanisme penyelesaian kasus, salah satunya melalui Satgas Kekerasan yang dibentuk oleh Dewan Pers. Akan tetapi, ia mengakui bahwa pelindungan secara menyeluruh tidak bisa dilakukan oleh pihaknya.

“Diskusi bersama aparat penegak hukum, dapat meningkatkan sinergisitas, utamanya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalis dan mendukung agar proses penegakan hukum dapat terus dilakukan,” ujar Ninik.

“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” sambungnya.

Ninik menekankan, tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Ia pun menyebut, ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.

Lebih jauh Ninik mengatakan, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika.

“Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat,” ucapnya.

Ninik menambahkan, agar nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung bisa ditingkatkan menjadi Perja (Peraturan Jaksa Agung) yang juga mengatur hal ini dan mendorong MoU antara pihaknya dan Polri juga bisa ditingkatkan menjadi Perkap (Peraturan Kapolri).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan, bahwa Kejaksaan dengan Dewan Pers sendiri telah memiliki MoU mengenai pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis, dan kasus kekerasan terhadap jurnalis dipandang sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu,” pungkasnya. (yn/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup