BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Gubernur Bali, I Wayan Koster meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali secara serentak pada kantor lembaga pemerintahan dan swasta serta ditempat pelayanan publik yang berada di seluruh wilayah provinsi Bali.

Acara peresmian tersebut berlangsung di dua tempat diantaranya, Kantor Gubernur Bali dan Bandara Internasional I Ngurah Rai. Awalnya Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan papan nama kantor Gubernur Bali dengan ditandai pembukaan tirai yang menutupi papan nama, yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta dihadiri para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, acara peresmian dimulainya penggunaan aksara Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang telah ditandatangani pada hari Senin, 1 Oktober 2018 setelah melalui verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Terbitnya Pergub ini merupakan kebijakan dan program prioritas dalam bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya sesuai dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI”. yang akan dilaksanakan pada periode 2018-2023, sebagai komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali,” ungkapnya, Jumat (5/10/2018).

Dikatakan juga, pada Pergub telah diatur bahwa aksara Bali digunakan pada kantor lembaga pemerintahan dan kantor lembaga swasta di seluruh wilayah Bali, dimana posisi aksara Bali ditempatkan diatas huruf latin dengan ukuran secara berimbang, guna menjaga keluhuran peradaban dan budaya masyarakat Bali.

“Peresmian dimulainya penggunaan aksara Bali, pada hari, tanggal, dan waktu yang sama secara serentak di seluruh wilayah Bali mulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan sampai tingkat desa/kelurahan/desa adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaganya masing-masing. Peresmian penerapan dua Pergub ini secara serentak merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana,” ujar Wayan Koster.

Wayan Koster berharap agar seluruh krama Bali memberi dukungan dan melaksanakan dua Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan Panduan Teknis yang telah dikeluarkan. Paling lambat pada tanggal 5 November 2018 semua kantor lembaga pemerintahan dan lembaga swasta serta fasilitas publik di seluruh wilayah Bali sudah harus menggunakan aksara Bali.

“Saya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali serta pimpinan lembaga lainnya agar bertanggungjawab dan memastikan bahwa Instruksi ini dilaksanakan di wilayahnya masing-masing serta melaporkannya,” ujarnya.

Ditambahkan, pada kesempatan yang baik ini, “Saya selaku Gubernur Bali mengajak para generasi muda, Sekeha Teruna, untuk ikut berperan aktif melaksanakan instruksi ini sebagai bentuk rasa memiliki dan tindih dengan memajukan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya Bali yang kita junjung bersama,” pungkas Wayan Koster.

Setelah acara peresmian papan nama di kantor Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta rombongan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai tempat kedua acara peresmian papan nama penggunaan aksara Bali. (Yd)

Facebook Comments Box