Bupati Ipuk Fiestiandani mempresentasikan secara langsung inovasi Landung Pecari dalam tahapan seleksi menuju Top 30 Kovablik 2022 di hadapan dewan juri melalui rapat virtual, Senin (03/10/2022).
Tim juri yang terdiri dari Profesor Fisipol Unair, Prof. dr. Jusuf Irianto; Ketua Ombudsman RI mewakili Jawa Timur, Agus Muttaqin; Direktur Eksekutif The Java Post Institute of Pro Autonomy, Dr. Rohman Budijanto; Penasehat Nasional Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Redhi Setiadhi; Koordinator Provinsi USAID ERAT Jawa Timur, Dina Limanto; dan Spesialis Sektor Publik di Pentatone Creative, Didik Purwondanu.
Sebanyak 45 inovasi terbaik di Jawa Timur, dihadirkan dan diseleksi oleh tim panel independen yang ditunjuk oleh Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur.
Bupati Ipuk menjelaskan, “Landung Pecari” merupakan inovasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Ini merupakan kerjasama pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Ini adalah pelayanan bagi pemohon cerai di PA Banyuwangi. Setelah diputuskan oleh majelis hakim dan status perkawinannya berubah, kami segera memproses dokumen kependudukannya dengan penyesuaian status. Misalnya cerai,” katanya.
“Ini layanan 3 in 1. Pemohon akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus yaitu akta cerai, KTP-el, dan KK dengan status baru, sehingga lebih efektif dan efisien karena penghuni tidak perlu pindah kantor. untuk mengatur perubahan statusnya,” jelas bupati Ipuk.
Inovasi ini dilaksanakan secara terintegrasi. Kantor PA menyediakan ruangan khusus bagi petugas Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan Landung Pecari. Sehingga warga yang sudah mendapatkan akta cerai di loket PA, bisa langsung pindah ke loket Dispenduk untuk memperbaharui status perkawinannya di dokumen administrasi kependudukan.
Inovasi ini, kata bupati, tidak hanya berdampak positif bagi warga, tetapi juga pemerintah. Selain memudahkan warga dalam mengelola perubahan status administrasi kependudukan setelah perceraian, inovasi ini juga meningkatkan pemutakhiran data kependudukan.
Sejak inovasi ini digulirkan, pembaruan dokumen kependudukan pasca cerai terus meningkat, mencapai 89 persen (2021). Jumlah ini meningkat tajam dari 34 persen pada 2020.
“Dulu warga enggan mengurusnya karena tidak terintegrasi. Tapi sekarang dokumennya otomatis berubah setelah ditetapkan statusnya,” bebernya.
Tim juri juga mengapresiasi inovasi Landung Pecari. Salah satunya adalah Ketua Ombudsman Republik Jawa Timur, Agus Muttaqin.
“Bahkan saya tahu sendiri bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya telah menginstruksikan semua PA di Jawa Barat untuk melakukan inovasi ini. Saya kira ini terinspirasi dari Banyuwangi,” kata Agus. (hm/*)








