M-RADARNEWS.COM, JATIM – Masa tugas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Guntur Priambodo, yang seharusnya berakhir pada pertengahan Juni 2025, kini kembali menjadi sorotan berbagai kalangan termasuk akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Pj Sekda seharusnya dibatasi maksimal tiga bulan dalam kondisi kekosongan jabatan, dan enam bulan apabila Sekda tidak dapat melaksanakan tugas.
Namun sesuai hasil fakta dilapangan, Guntur telah menjabat selama dua kali perpanjangan reguler dan satu kali perpanjangan khusus, jauh melampaui batasan yang ditetapkan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., menegaskan, bahwa kondisi ini berpotensi melanggar semangat regulasi dan berdampak pada stabilitas birokrasi daerah.
“Perpanjangan masa tugas penjabat sekda yang melebihi batas waktu dan belum ada sekda definitif berisiko melanggar semangat regulasi. Apalagi sudah tiga kali diperpanjang, bahkan sampai perpanjangan khusus,” ujar Demas, seperti dikutib, pada Senin (16/06/2025).
Baca juga: Terkait Dugaan Status Pj Sekda Kadaluarsa, Kepala BKPP Banyuwangi Masih Bungkam dan Sulit Ditemui
Demas juga menyoroti potensi tumpang tindih tugas dan konflik kepentingan, mengingat Guntur masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi. “Tidak ideal satu pejabat rangkap dua jabatan strategis dalam waktu lama. Pemerintah daerah harus segera menetapkan sekda definitif untuk efektivitas pemerintahan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Demas turut meminta DPRD Banyuwangi, untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan dan mendesak pemerintah daerah serta provinsi agar segera menuntaskan proses seleksi dan penetapan Sekda definitif.
“DPRD sebagai lembaga pengawas harus bertanya kepada bupati atau gubernur soal dasar hukum dan urgensi penundaan ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD Banyuwangi, terkait proses finalisasi penunjukan Sekda definitif.
Perpres 3 Tahun 2018 sendiri memberikan kewenangan kepada gubernur atau menteri untuk menunjuk penjabat sekda baru apabila dalam waktu tertentu belum ada penetapan sekda definitif, guna menghindari stagnasi birokrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan optimal.
Diketahui, Guntur Priambodo dilantik sebagai Pj Sekda Banyuwangi, pada tanggal 18 September 2024, berakhir pada 18 Desember 2024 (tiga bulan pertama). Kemudian diperpanjang kembali sampai 18 Maret 2025 (tiga bulan kedua), selanjutnya diperpanjamg kembali hingga 18 Juni 2025 (tiga bulan yang ketiga). Jadi total masa jabatan Pj Sekda Guntur terakumulasi menjadi sembilan (9) bulan. (ric/*)
