Kabid Humas Polda Jatim: Kami Lakukan Langkah Persuasif pada Tersangka Kasus Pencabulan Santri di Jombang

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-               Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa hasil koordinasi kami dan hasil penelitian dari teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang jelas sudah dinyatakan P-21 (bekas penyidikan sempurna). ).

Otomatis pihak penyidik ​​harus melaksanakan proses tahap 2 itu. Yaitu melimpahkan yang bersangkutan (pelaku berinisial MSA dan barang ke Kejaksaan).

“Sementara kami masih melakukan langkah persuasif dengan berharap MSA kooperatif dan mempertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Dan selanjutnya akan dilakukan ke pihak kejaksaan untuk ke pengadilan,” lanjutnya, Senin (17/01/2022).

keberadaan tersangka pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) ada dimana? “Sampai sekarang, kami melakukan surat panggilan dari pihak keamanan menyatakan, tapi yang bersangkutan tidak ada di situ,” ujarnya.

Otomatis pihak menerbitkan DPO. Jika yang bersangkutan itu sebagai warga negara yang baik, harus dia mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.

“Kalau pekerjaan kami melakukan penyidikan dan pemberkasan serta kepada pihak kejaksaan. Apalagi pihak kejaksaan menyatakan secara lengkap, ya kami harus menyerahkan tersangka ke Kejaksaan,” tutupnya.

Yang jelas, langkah persuasif itu apa? “Ya kami komunikasikan kepada beberapa pihak untuk membantu bagaimana agar suatu hal terkait (tersangka) itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa tersangka MSA (40) di Jombang Jawa Timur terjerat kasus pencabulan pondok pesantren (ponpes) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dan tepatnya kemarin Kamis (13/01/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengirimkan surat panggilan untuk MSA.

Namun kedatangan polisi tersebut justru dihadang oleh sejumlah orang, para santri Ponpes

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik ​​Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.

Panggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik ​​pun batal bertemu karena MSA tak ada di lokasi.

tersangka tersangka MSA kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berkas kasus pencabulan MSA sudah diketahui dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (04/01/2022). (red/tnpj)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup