Kapolres Bangli Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Rutan Kelas IIB Bangli
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H hadiri Acara Pemberian Remisi kepada Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli, Jumat (17/08).
Pemberian Remisi ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-73, Remisi tersebut di berikan kepada tiga orang narapidana di Rutan kelas IIB Bangli.
Remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS – 419.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang Remisi Umum (RU) tahun 2018 di Rutan Kelas II B Bangli sebanyak 37 orang Napi mendapatkan Remisi Umum sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS – 421.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang Remisi Umum (RU) tahun 2018 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM RI sebanyak 3 orang Napi yang mendapatkan Remisi.
Hadir dalam upacara dimaksud Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE.,Wakil Ketua II DPRD Kab. Bangli I Komang Carles, SE, FKPD Bangli, Ka Lapas Narkotika Kelas II A Arif Rahman, Bc., lp, SH, MH, Ka Rutan Kelas II B Bangli Diding Alfian, Amd., Lp.,S,sos.,M.si, Kepala OPD di Lingk. Pemda Bangli, Petugas Pemasyarakatan serta warga binaan Lapas Narkotika dan Rutan kelas II/B Bangli Pemasyarakatan yang keseluruhan berjumlah kurang lebih 150 orang.
Dalam acara tersebut Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE,. membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.
Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.
Setelah pembacaan amanat, dilanjutkan dengan pemberian cendramata dari para Narapidana kepada Wakil Bupati Bangli
Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H.,mengatakan, Remisi tersebut diberikan oleh puhak yang berwenang dengan pertimbangan pertimbangan yang matang.
“Saya berharap para Narapidana setelah keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Kapolres. (Tim)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








