Kapolri Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Driver Ojol Usai Dilindas Kendaraan Rantis
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob kemarin malam.
Kapolri juga meminta maaf ke keluarga besar ojol dan seluruh masyarakat dan awalnya menyampaikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Affan dilindas mobil rantis. Ia menegaskan, sudah mengarahkan Kadiv Propam Polri untuk mengusut.
“Kita tetap akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi, saya kira tadi Pak Kadiv Propam sudah sampaikan, dan saya minta untuk dilanjutkan,” kata Kapolri Jenderal Sigit usai bertemu keluarga korban di RSCM, Jakarta, Jumat (29/08/2025) dini hari.
Jenderal Sigit menyayangkan insiden yang terjadi. Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat.”Tentunya saya juga minta maaf kepada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit juga berharap, situasi bisa tetap terjaga. Ia juga akan melakukan evaluasi agar ke depannya pengamanan demonstrasi bisa lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan semuanya bisa tetap terjaga dan ke depan semuanya bisa kelola dengan lebih baik. Sekali lagi mohon maaf atas peristiwa yang terjadi, kami mewakili keluarga besar institusi Polri menyampaikan duka cita yang mendalam dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online.
“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (29/08/2025).
Ia juga mengungkapkan, setelah dinyatakan melanggar kode etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan. “Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar,” tegasnya.
Ketujuh polisi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (yn/tn)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











