M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Imam Sugianto menegaskan, bahwa kasus ledakan rumah di Sumolawang Puri Mojokerto, hingga Kamis (16/01/2025) masih terus dikembangkan secara intensif.

“Apakah ada keterkaitan kebocoran gas, kemudian memicu bahan peledak (mercon) itu disimpan oleh yang bersangkutan ini juga kami sampaikan tim turun dari Mabes, baik dari Bareskrim maupun dari itu Ditreskrimum ini semuanya sedang melakukan pendalaman,” ujar Kapolda Jatim.

Baca juga : Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto: Dua Korban Meninggal dan Rumah Porak Poranda

Dikatakan, jika ada secara etika profesi itu dilanggar oleh anggota, maka yang bersangkutan dengan menyimpan bahan peledak bubuk mercon itu tentunya tetap akan ditegakkan secara hukum disiplin maupun kode etik.

Sementara dari aspek pidananya, lanjut Irjen Imam, sekarang tim yang menangani kasus itu sedang bekerja. Minta keterangan para saksi yang diperiksa dan ditunggu juga hasil dari Laboratorium.

“Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa kita dapatkan dan nanti bisa diikuti perkembangannya,” sambungnya.

Kapolda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat yang biasa menyimpan mercon dan mesiu (jualan mercon, red) sudahlah hindarkan atau tinggalkan.

“Tentunya kita memilih hidup aman. Tidak memberi membahayakan tetangga dan orang lain, jika merayakan lebaran atau puasa untuk menyulut mercon atau petasan – kembang api,” tuturnya.

Sementara itu, tambah Imam, sekali lagi petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus rumah anggota polisi yang meledak dan menewaskan 2 korban di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, jawa Timur. Pemilik rumah akhirnya diamankan dan diperiksa petugas Propam.

Diketahui, Aipda Maryudi anggota Polsek Dlanggu pemilik rumah yang meledak akhirnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Ditreskrimum dan Bidpropam Polda jawa Tikur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto saat menggelar konfrensi pers bersama awak media, Selasa (14/01/2025). Kapolres menegaskan, jika akan melakukan tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum.

“Kami Polres Mojokerto tidak pandang bulu. Polri tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan,” kata AKBP Ihram.

Ia menambahkan, proses awal dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. Hingga kini, prosesnya terus berkelanjutan hingga ke jajaran Polda Jawa Timur.

“Untuk kejelasan penanganan perkara ini, penanganan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Kapolres Mojokerto. (by/tnpj)

Spread the love