Kejari Jembrana Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa: Upaya Cegah Penyimpangan Dana Desa

Kejari Jembrana Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa: Upaya Cegah Penyimpangan Dana Desa

M-RadarNews, Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat koordinasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Jembrana. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Jembrana ini mengusung tema “Peran Strategis BPD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Berintegritas”. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti, S.Pd., M.Pd., Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Jembrana I Gusti Ketut Suharta, serta para ketua BPD dari seluruh desa di Kabupaten Jembrana.

Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Dengan besarnya alokasi dana yang dikelola desa, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan pemerintah, maupun aset desa, risiko penyimpangan pun semakin tinggi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2025, total Dana Desa yang disalurkan ke seluruh Indonesia mencapai Rp 71 triliun.

Kabupaten Jembrana sendiri menerima dana desa yang signifikan setiap tahunnya. Sayangnya, masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah. Oleh karena itu, peran BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa menjadi krusial.

BPD memiliki fungsi utama menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Namun, dalam praktiknya, masih banyak anggota BPD yang belum memahami secara mendalam tugas dan kewenangannya. Hal ini mendorong Kejari Jembrana untuk memberikan penguatan kapasitas kepada seluruh BPD di Jembrana.

Materi Penguatan: Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPD

Dalam rapat koordinasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai regulasi yang mengatur BPD, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, hingga peraturan daerah setempat. Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peran BPD menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari penyimpangan.

“BPD bukan sekadar mitra kepala desa, tetapi juga merupakan pengawal kebijakan dan anggaran desa. Jika BPD lemah, maka potensi penyimpangan akan semakin besar. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Dr. Salomina.

Selain itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang teknik pengawasan keuangan desa, identifikasi potensi kerugian negara, serta langkah-langkah pencegahan korupsi. Kejari Jembrana juga memperkenalkan program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan untuk mendampingi desa-desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Data Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jembrana

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah data alokasi dana desa di Kabupaten Jembrana dalam tiga tahun terakhir:

Tahun Total Dana Desa (Rp) Jumlah Desa Rata-rata per Desa (Rp)
2024 120.000.000.000 51 2.352.941.176
2025 125.000.000.000 51 2.450.980.392
2026 130.000.000.000 51 2.549.019.608

Dengan besarnya dana yang dikelola, pengawasan yang ketat menjadi mutlak diperlukan. BPD diharapkan mampu mengawal setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran desa.

Peran ABPEDNAS dalam Pengembangan Profesionalisme BPD

Seluruh BPD di Kabupaten Jembrana tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Organisasi ini menjadi wadah komunikasi, aspirasi, dan pengembangan profesionalisme anggota BPD di seluruh Indonesia. Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Jembrana, I Gusti Ketut Suharta, menyatakan bahwa ABPEDNAS berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui pelatihan dan pendampingan.

“Kami sangat mendukung langkah Kejari Jembrana. Ke depan, kami akan mengadakan pelatihan rutin bagi anggota BPD, terutama dalam hal pengawasan keuangan dan pemahaman regulasi,” ujar Suharta.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat Desa

Penguatan BPD diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Dengan pengawasan yang lebih baik, dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik. Masyarakat pun dapat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa karena aspirasi mereka akan lebih terwakili.

Selain itu, pencegahan penyimpangan sejak dini akan mengurangi potensi kerugian negara dan menghindarkan kepala desa serta perangkatnya dari jeratan hukum. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Rapat koordinasi ini bukanlah kegiatan sekali jadi. Kejari Jembrana berencana untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja BPD. Selain itu, akan dibentuk hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan di desanya. Kepala Dinas PMD, Ni Kade Ari Sugianti, menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh program ini dengan menyediakan fasilitas pelatihan dan akses data yang diperlukan.

“Kami berharap dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, tata kelola desa di Jembrana bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkas Ari Sugianti.

Melalui langkah konkret ini, Kabupaten Jembrana menunjukkan komitmennya untuk membangun desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. BPD sebagai garda terdepan pengawasan desa kini memiliki bekal yang lebih kuat untuk menjalankan perannya. Masyarakat pun dapat berharap lebih pada pembangunan desa yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan bersama. (*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup