Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Tidak Ada Niat Geser Norma UUD 1945 Terkait Wacana Pilpres oleh MPR
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, bahwa tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk mengubah atau menggeser norma konstitusi yang ditegaskan dalam UUD 1945, khususnya terkait isu atau wacana pemilihan presiden (Pilpres) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Itu bukan domain Undang-Undang Pemilu, melainkan domain Undang-Undang Dasar,” ujar Rifqi usai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/2026).
“Dan yang kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting disampaikan kepada rakyat, bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sedang dan terus berjalan,” tambahnya.
Rifqi menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang dibahas tahun ini tidak akan memasukkan usulan Pilpres oleh MPR. Menurutnya, revisi dilakukan semata-mata untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, proses revisi UU Pemilu akan dibagi dalam dua tahap pembahasan. Tahap awal dimulai Januari dengan agenda mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga memastikan, bahwa Komisi II akan bersikap terbuka dan mengundang seluruh pemangku kepentingan di bidang kepemiluan dan demokrasi untuk memberikan pandangan terkait desain Pemilu ke depan.
“Kami tentu akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang penting terkait Pemilu ke depan, yang nantinya dibahas di internal masing-masing partai politik. Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” tutupnya.
Editor: Rachmat QHJ
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









