Komisi Reformasi Polri Gelar Dengar Pendapat Umum, Jimly: Partisipasi Masyarakat Kami Buka Selebar-Lebarnya
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Reformasi Kepolisian menyelenggarakan rapat dengar pendapat publik bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., sebagai bagian dari tahap awal penjaringan aspirasi terkait agenda reformasi Polri.
Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari tahap awal Komisi dalam menghimpun pandangan publik terkait arah reformasi kepolisian. Ia menyampaikan, bahwa komisi membuka saluran resmi bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis.
“Selama satu bulan ini kami berharap menerima berbagai masukan. Karena selama ini hanya masuk sesekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ujarnya.
Nomor WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian adalah 0813-1797-771, sementara alamat email akan diumumkan oleh pihak sekretariat.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, sejumlah purnawirawan TNI dari tiga matra, serta beberapa konten kreator. Jimly menyatakan, bahwa aspirasi pihak-pihak yang tidak hadir secara resmi tetap akan diterima.
“Yang penting aspirasinya tetap kami dengar. Sampaikan saja sekeras-kerasnya. Tidak perlu ragu atau takut,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, periode 2003-2008 itu.
Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah dugaan penggunaan ijazah palsu. Jimly menilai persoalan tersebut merupakan masalah serius yang telah berulang dalam dinamika hukum dan administrasi negara.
“Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, kasus ini muncul berkali-kali,” tuturnya.
Lebih lanjut Jimly menambahkan, bahwa mediasi penal dapat menjadi alternatif penyelesaian apabila kedua pihak menyetujuinya. Meski membuka ruang penyampaian kasus, ia menegaskan, bahwa Komisi Reformasi Kepolisian tidak berwenang menangani perkara hukum secara langsung.
“Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tetapi kami tidak menangani kasus. Itu hanya kami gunakan sebagai evidence untuk merumuskan arah reformasi ke depan,” jelasnya.
Komisi juga menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk laporan seorang ibu mengenai anaknya yang ditahan setelah mengikuti aksi unjuk rasa. Menurut Jimly, kasus serupa akan dikoordinasikan dengan Kapolri sebagai bagian dari masukan untuk pembenahan internal.
“Kasus seperti itu nanti akan kami bicarakan dengan Kapolri. Itu urusan internal kepolisian, dan kami akan memberi rekomendasi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Berbagai masukan dari purnawirawan TNI juga turut mewarnai pertemuan, mulai dari reformasi struktur hingga kultur organisasi Polri. Jimly mengungkap, bahwa beberapa ide besar muncul, seperti; penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan, Wacana pembentukan Kementerian Keamanan, serta Penyesuaian mekanisme rekrutmen hingga koordinasi penegakan hukum.
Sejumlah peserta juga mengkritisi sistem pendidikan kepolisian yang dinilai belum optimal dalam mengembangkan kemampuan kognitif.
“Polisi itu sipil. Pendidikan harus lebih kognitif,” ujar Jimly menirukan masukan peserta.
Lebih jauh, Jimly menegaskan, bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun karena saat ini masih berada pada fase pemetaan awal.
“Bulan pertama ini kami membuka telinga dulu dan membuka mata dulu. Banyak masukan yang membuat kami lebih memahami situasi. Semua akan kami petakan,” tutupnya. (by/**)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








