M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekan Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, menerima Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Selain RM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila (NK) Plt Kepala Bagian Umum Daerah Kota Pekanbaru, Riau.
“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang (GU) Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan saudara RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru serta saudara NK selaku PLT Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu staf PLT Bagian Umum yaitu saudara MU dan TS diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/12/2024) dini hari.
Ghufron juga menyebut, bahwa NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum (mamin) tahun anggaran (TA) APBD 2024. Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.
Kronologi pengamanan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Ghufron, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tipikor di antaranya bahwa pada hari Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 (jam 3 sore), KPK mendapatkan informasi bahwa saudara NK selaku PLT Kabag Umum Pemkot Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada putra dari saudara NRP kepada anak saudara NRP.
Diketahui, transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum atas perintah NK. KPK selanjutnya mengamankan NK bersama dengan drivernya yang yang mendampinginya berkegiatan yaitu DM, pada sekitar pukul 18.00 di rumah kediaman NK di wilayah kota Pekanbaru Riau, serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam sebuah tas ransel.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dua ajudannya yaitu NAT dan AD atau alias UT serta juga MRM alias AD di rumah dinas Wali Kota serta diamankan berupa uang sejumlah kurang lebih Rp1,390 miliar yang diberikan saudara NK kepada saudara RM di rumah dinas Wali Kota.
Pada sekitar pukul 20.30, RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatanginya di rumah pribadinya di Jakarta. Pada sekitar pukul 20.32, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di kota Pekanbaru, ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830 juta di rumah yang diterima dari NK.
“Berdasarkan pengakuan dari saudara IPN, secara keseluruhan uang yang diterima dari saudara NK sejumlah Rp1 miliar. Namun, sebesar Rp150 juta sudah diberikan saudara IPN kepada saudara YL selaku Kadishub kota Pekanbaru dan Rp20 juta Kepada wartawan,” ungkap Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan, pada pukul 21.00, NRP yang merupakan anak dari NK diamankan di kosnya di Kasa Tebet Mas indah karena pada rekeningnya NRP tersebut terdapat saldo rekening miliknya sebesar Rp375.467.141 yang sejumlah Rp300 juta. Pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024.
Kemudian pada pukul 21.30, tim KPK tiba di kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK lain di beberapa ruang di gedung kantor Wali Kota yaitu di ruang bagian umum, ruangan saudara SW selaku bendahara pengeluaran ruang Sekda, ruang Wali Kota, dan ruang bendahara di kantor BPKAD gedung B3 Komplek Pemkot.
Pada sekitar pukul 23.00, saudara
MYU, saudara TS dan saudara RS yang merupakan staf pada bagian umum datang menemui tim KPK di kantor Wali Kota Pekanbaru. Kemudian pada sekitar pukul 23.30, saudara NK meminta kakaknya yang bernama FC untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah di Pekanbaru kepada tim KP.
Pada sekitar pukul 00.50 tanggal 3 Desember 2024, SW selaku bendahara pengeluaran tiba di kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK dan pada pukul 02.43 tanggal 3 Desember 2024, tim tim mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari saudara na atau saudara UT di rumah dinas PJ dan juga mengamankan uang tersebut yang berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh saudara NK pada tanggal 29 November 2024.
Selanjutnya pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah saudara AN atau saudara U tersebut di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta yang masih tersimpan di Saudara AN atau saudara UT tersebut yang merupakan uang dari saudara NK.
“Dari rangkaian tersebut, tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820 miliar,” ungkap Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12f dan Pasal 12b Undang-Undang 31 Tahun 1999 juntho Undang-Undang 20 Tahun2001 juntho Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Selanjutnya KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di rutan cabang KPK,” tutup Nurul Ghufron. (by/*)
