M-RADARNEWS.COM, JATENG – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, pada Senin (14/07/2025), di ruang Command Center Polres Boyolali. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan satu tersangka seorang tokoh agama berinisial SP (60).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong, AKP Anthon Indarto, serta Plt. Kasi Humas, IPTU Winarsih. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, dan salah satu orang tua korban.

AKP Joko Purwadi menjelaskan, bahwa tersangka SP, warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya. “Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm yang diduga digunakan dalam tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak:
– Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
– Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga terhadap keberadaan anak-anak di rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di teras rumah. SP berdalih tindakannya adalah bentuk “pengajaran” kepada anak-anak yang dititipkan kepadanya selama satu hingga dua bulan.

Secara terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Anak-anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga dua bulan.

“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menjamin perlindungan terhadap para korban. Dinas Sosial juga akan memberikan pendampingan untuk proses pemulihan fisik dan psikologis anak-anak yang menjadi korban. (dn/**)

Spread the love