M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang akan mengubah format pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2029. MK memutuskan, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional).

Sedangkan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yakni (Pemilu daerah atau lokal). Dengan demikian, sistem “Pemilu 5 (lima) kotak” yang selama ini diterapkan tidak akan berlaku kembali.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keputusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (26/06/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang lebih berkualitas, serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan haknya.

MK juga menyoroti, bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU Pemilu sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020, meskipun reformasi undang-undang terkait pemilu sedang dipersiapkan.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Saldi Isra.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menguraikan beberapa alasan utama di balik putusan ini:
– Minimnya waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintah hasil pemilu nasional karena jadwal yang terlalu berdekatan dengan pemilu daerah.
– Isu pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional, padahal masalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seharusnya tetap menjadi fokus utama.
– Pelemahan pelembagaan partai politik. Partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kader di berbagai tingkatan kontestasi, sehingga berpotensi terjebak dalam pragmatisme dan politik transaksional. Hal ini dapat menghambat proses perekrutan calon yang ideal dan demokratis, serta menyebabkan partai politik merekrut calon berdasarkan popularitas semata.
– Tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang berimplikasi pada kualitas penyelenggaraan dan efisiensi masa jabatan mereka. Periode kerja “inti” penyelenggara menjadi sangat singkat, hanya sekitar 2 tahun.
– Potensi kejenuhan pemilih akibat banyaknya pilihan calon dan terbatasnya waktu mencoblos dalam model “5 kotak” yang kompleks. Hal ini dapat menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Meskipun MK tidak menentukan tanggal spesifik, Mahkamah berpendapat bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan secara serentak terlebih dahulu. Setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Mengenai pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan 14 Februari 2024, MK menyatakan bahwa penentuan dan perumusannya adalah kewenangan penuh pembentuk undang-undang.

Kendati demikian, pembentuk undang-undang diharapkan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Untuk itu, dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo.

Ketiga pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini berarti pasal-pasal tersebut sah jika dimaknai bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah dengan rentang waktu yang telah disebutkan.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada).

Dalam sidang perdana yang digelar di MK, pada Jumat (04/10/2024), Perludem melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan pemilu serentak lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebab dalam pandangan Pemohon, pengaturan keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi disederhanakan soal teknis, dan implementasi undang-undang saja.

Selain itu, pengaturan jadwal penyelenggaraan pemilu akan berdampak sangat serius terhadap pemenuhan seluruh asas penyelenggaraan pemilu yang termuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta berdampak pada kemandirian dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love