BALI, (M-RADARNEWS),- Satgas I Preemtif dan Satgas III Represif Ops Cipkon Agung II Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap toko penjual kembang api dan Miras yang ada di seputaran Kota Denpasar, senin (21/5).

Kegiatan Razia kali ini menyasar toko mainan anak-anak di jalan Wahidin, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis dan ukuran kembang api. Saat dimintai keterangan pemilik toko tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan kembang api dan mercon.

Selain melaksanakan pemeriksaan terhadap toko penjual penjual kembang api, di tempat berbeda Satgas III Represif juga melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan gudang yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol jenis spirit. Dari hasil pemeriksaan pemilik a.n NI PUTU ASTUTI sudah melengkapi surat ijin penjualan minuman berakohol jenis B maupun C (SIUP-MB).

Kegiatan razia yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari Ops Cipkon Agung 2018. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menekan tindak kejahatan, serta peredaran miras tanpa ijin serta penyalah gunaan bahan-bahan berbahaya seperti kembang api dan mercon. (Tim/Hm)

Spread the love