Permenkes 6/2026: Pemprov Jateng Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah, Tak Lagi Kejar Status
M-RadarNews, Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mulai mengubah arah pengembangan rumah sakit daerah seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Ke depan, setiap rumah sakit tidak lagi didorong mengejar status atau klasifikasi, melainkan fokus menjalankan fungsi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, saat Sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta, pada Sabtu (4/7/2026).
Menurut Sumarno, regulasi baru menjadi pijakan untuk menata kembali peran rumah sakit pemerintah di setiap jenjang layanan kesehatan agar saling melengkapi, bukan saling bersaing dalam memperoleh pasien.
“Kalau kemarin kita mengejar menjadi rumah sakit paripurna, utama, atau madya, sekarang yang lebih penting adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat seperti apa yang harus dijawab,” katanya.
Ia menjelaskan, rumah sakit kabupaten/kota diarahkan memperkuat pelayanan dasar, sementara rumah sakit milik pemerintah provinsi menangani layanan rujukan yang lebih kompleks. Adapun rumah sakit pemerintah pusat berperan memberikan layanan yang belum dapat ditangani oleh daerah.
Dengan pembagian fungsi tersebut, sistem rujukan diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit besar.
“Kalau layanan dasar sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya,” ujarnya.
Selain penataan layanan, Sumarno menegaskan, keberhasilan sektor kesehatan tidak diukur dari banyaknya pasien yang datang ke rumah sakit, melainkan dari meningkatnya derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif harus terus diperkuat.
“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegasnya.
Di sisi lain, Sumarno mengingatkan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) agar mampu menyeimbangkan kualitas pelayanan dengan efisiensi pengelolaan keuangan. Menurutnya, setiap tindakan medis harus memiliki perhitungan biaya yang jelas sehingga penggunaan anggaran lebih terukur.
Hal tersebut dinilai selaras dengan implementasi sistem iDRG yang menerapkan mekanisme pembayaran layanan rumah sakit berdasarkan kelompok diagnosis. Skema tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan yang lebih berkualitas, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga menjadi dasar penataan fungsi rumah sakit agar tidak terjadi tumpang tindih layanan antarfasilitas kesehatan. Bagi Pemprov Jateng, kebijakan ini menjadi momentum menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih tepat sasaran.
“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan semakin berkualitas dan semakin mudah diakses masyarakat,” pungkas Sumarno. (ed/**)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










